MUI Buka Suara Soal Nikah Siri Rizky Billar dan Lesti Kejora: Itu Bukan Kebohongan Publik

- 9 Oktober 2021, 20:15 WIB
Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh menjelaskan perkara nikah siri yang dilakukan oleh Rizky Billar dan Lesti Kejora.
Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh menjelaskan perkara nikah siri yang dilakukan oleh Rizky Billar dan Lesti Kejora. /Tangkapan layar Youtube Intens Investigasi

Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilih Pantai Mana yang Ingin Dikunjungi! Ungkap Banyak Tentang Kepribadian Anda

Namun, menurut Asrorun nikah siri bisa jadi melanggar ketentuan karena belum tercatat oleh negara.

"Bisa jadi melanggar ketentuan jika negara mewajibkan pencatatannya," ungkap Asrorun.

Asrorun kemudian menyebutkan beberapa alasan orang melakukan nikah siri.

Baca Juga: Tak Kalah Cantik dari Aurel Hermansyah, Intip Potret Anak Tiri Krisdayanti yang Senyumnya Mirip Raul Lemos

"Sekarang perlu diurai mengapa ada peristiwa pernikahan yang belum tercatatkan, faktornya tidak tunggal," kata Asrorun.

Terkadang, orang menganggap nikah siri karena menghindari izin dari istri untuk poligami.

"Kadang orang mensimplifikasi kalau nikah siri itu untuk menyembunyikan, misal dari izin poligami," tutur Asrorun.

Baca Juga: Mana Tempat yang Paling Aman di Taman? Jawabannya Dapat Ungkap Kepribadian Kamu

Pihaknya mengungkapkan alasan lain orang melakukan nikah siri.

Halaman:

Editor: Amila Yosalfa Fauziah

Sumber: YouTube Intens Investigasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x