MUI Buka Suara Soal Nikah Siri Rizky Billar dan Lesti Kejora: Itu Bukan Kebohongan Publik

- 9 Oktober 2021, 20:15 WIB
Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh menjelaskan perkara nikah siri yang dilakukan oleh Rizky Billar dan Lesti Kejora.
Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh menjelaskan perkara nikah siri yang dilakukan oleh Rizky Billar dan Lesti Kejora. /Tangkapan layar Youtube Intens Investigasi

"Setelah memperoleh penjelasan secara rinci, saya sampaikan perspektif fikihnya," terang Asrorun.

Asrorun menjelaskan bahwa hukum nikah siri adalah sah bila memenuhi syarat dan ketentuannya.

Baca Juga: Ramalan Shio Tikus, Kerbau, dan Harimau Mingguan 11-17 Oktober 2021: Jangan Sampai Lelah Fisik dan Batin

Namun, nikah siri tersebut belum dicatatkan ke negara.

"Nikah siri dalam pengertian belum dicatatkan secara kenegaraan itu hukumnya sah," ungkap Asrorun.

Setelah nikah siri, pasangan suami istri dikenakan hak dan kewajiban.

Baca Juga: Anang Hermansyah Berdoa Agar Hidupnya Sampai 60 Tahun, Aurel Hermansyah: Luar Biasanya ...

"Konsekuensinya boleh hubungan suami istri, tanggung jawab nafkah, pengakuan terhadap anak dan status anak sah secara syar'i," lanjut Asrorun.

Sehingga anak yang dilahirkan memiliki hubungan nasab, perwalian, dan soal warisan.

"Sehingga nanti ada hubungan nasab, perwalian, dan warisan. Itu konsekuensi dari hukum pernikahan yang sah," terang Asrorun.

Halaman:

Editor: Amila Yosalfa Fauziah

Sumber: YouTube Intens Investigasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x