"Setelah memperoleh penjelasan secara rinci, saya sampaikan perspektif fikihnya," terang Asrorun.
Asrorun menjelaskan bahwa hukum nikah siri adalah sah bila memenuhi syarat dan ketentuannya.
Namun, nikah siri tersebut belum dicatatkan ke negara.
"Nikah siri dalam pengertian belum dicatatkan secara kenegaraan itu hukumnya sah," ungkap Asrorun.
Setelah nikah siri, pasangan suami istri dikenakan hak dan kewajiban.
Baca Juga: Anang Hermansyah Berdoa Agar Hidupnya Sampai 60 Tahun, Aurel Hermansyah: Luar Biasanya ...
"Konsekuensinya boleh hubungan suami istri, tanggung jawab nafkah, pengakuan terhadap anak dan status anak sah secara syar'i," lanjut Asrorun.
Sehingga anak yang dilahirkan memiliki hubungan nasab, perwalian, dan soal warisan.
"Sehingga nanti ada hubungan nasab, perwalian, dan warisan. Itu konsekuensi dari hukum pernikahan yang sah," terang Asrorun.