PR TASIKMALAYA – Kehidupan pasangan Rizky Billar dan Lesti Kejora, memang saat ini tengah menjadi sorotan publik.
Ditambah lagi, polemik nikah siri Lesti Kejora dan Rizky Billar hingga saat ini belum juga usai.
Bahkan baru-baru ini, Rizky Billar dan Lesti Kejora dilaporkan dan terancam hukuman penjara 10 tahun karena diduga menyebarkan berita bohong.
Baca Juga: Ayu Ting Ting Dikabarkan Menjadi Kekasih Sahrul Gunawan, Ayah Rozak Buka Suara
Menurut Edi Prastio selaku Ketua Kongres Pemuda Indonesia Jawa Timur (KPI Jatim), Rizky Billar dan Lesti Kejora diduga melanggar Pasal 266 dan UU Nomor 1 Tahun 1946.
“Yang dimana Pasal 14 266 ancaman 7 tahun 14 itu ancamannya 10 tahun,” jelasnya seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari kanal YouTube Surya Citra Televisi (SCTV) yang diunggah 8 Oktober 2021.
Edi Prastio menegaskan, apa yang diupayakannya untuk diproses ke jalur hukum akan segera berakhir apabila Lesti Kejora dan Rizky Billar minta maaf ke publik.
Baca Juga: Unik! Alih-alih Tutup, Restoran di Thailand Ini Buka Dine In di Tengah Banjir
Pasalnya, Lesti Kejora dan Rizky Billar merupakan publik figur yang sudah seharusnya memberikan edukasi yang benar kepada masyarakat.