Dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta, Jerinx: Siapa yang Ingin Saya Dipenjara? Coba Datang!

3 November 2020, 17:42 WIB
Drummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx (kanan) didampingi istrinya Nora Alexandra (kiri) meninggalkan ruangan usai menjalani sidang secara daring di Polda Bali, Denpasar, Bali, Selasa, 22 September 2020. /ANTARA FOTO/FIKRI YUSUF/

PR TASIKMALAYA – I Gede Aryastina alias Jerinx, kini memasuki babak baru persidangan. Jerinx resmi dituntut hukuman tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Jerinx melalui akun YouTube Selasa, 3 November 2020, dia marah atas putusan hakim yang diterimanya.

Jerinx menilai, ada pihak yang ingin memenjarakannya. Selain itu, dia menduga pihak tersebut ingin memisahkan dia dengan istri dan anaknya.

Baca Juga: Hadiri Pemeriksaan Kasus Gus Nur, Refly Harun: Tak Boleh Judgement ya, Konten Masih dalam Penyidikan

Namun, Jerinx tidak menyebutkan siapa oknum yang dia curigai. Dia hanya menantang oknum tersebut untuk menemuinya di persidangan, dan menemuinya di pengadilan PN Denpasar.

“Saya ingin tahu orangnya, siapa yang ingin memenjarakan saya dan ingin memisahkan saya dengan istri saya," ujarnya seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari RRI.

"Coba datang ke sidang orang yang ingin menjarain saya tuh. Dari IDI (Ikandan Dokter Indonesia) Pusat, IDI Bali enggak ada yang ingin memenjarakan saya. Siapa yang mesan sebenarnya?” sambungnya.

Baca Juga: Tarif Umrah di Masa Covid-19 Naik Hingga Rp10 Juta, AMPHURI: Mau Tak Mau Jemaah Harus Tambah Biaya

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum meminta hakim memberikan hukuman kepada Jerinx selama 3 tahun pejara beserta denda Rp 10 juta subsider kurungan 3 bulan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin oleh Otong Hendra Rahayu berpendapat, Jerinx telah melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 Jo pasal (1) KUHP.

“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Aryastina dengan pidana penjara selama 3 tahun penjara,” jelas Tim JPU yang dipimpin oleh Otong Hendra Rahayu.***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler