Kabar Gembira! Bantuan Sosial Tunai untuk Keluarga Penerima Manfaat Diperpanjang hingga 2021

- 13 November 2020, 21:00 WIB
Ilustrasi Uang
Ilustrasi Uang /pixabay/EmAji /

Pada Gelombang I, nilai BST yang diberikan adalah Rp 600.000 per KPM yang dilakukan selama tiga tahap yaitu pada bulan April, Mei, Juni.

Pemberian BST pada Gelombang II dilakukan selama enam tahap mulai dari Juli sampai Desember 2020 dengan nilai bantuan sejumlah Rp 300.000 per KPM

Pemberian nilai bantuan kepada KPM disesuaikan karena situasi krisis membaik serta harga barang kebutuhan mulai stabil.

Di Sumatera Utara sendiri, BST yang tersalurkan sudah mencapai Rp 165,2 miliar untuk 550.976 KPM sampai dengan 7 Oktober 2020 dan sudah mencapai 90,3 persen. Hal tersebut diungkapkan Direktur Utama PT Pos Indonesia, Faisal R Djoemadi.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah