Kabar Gembira! Bantuan Sosial Tunai untuk Keluarga Penerima Manfaat Diperpanjang hingga 2021

- 13 November 2020, 21:00 WIB
Ilustrasi Uang
Ilustrasi Uang /pixabay/EmAji /

PR TASIKMALAYA - Dampak dari Pandemi Covid-19 membuat Kementrian sosial akan memberikan Bantuan Sosial Tunai atau BST kepada keluarga penerima manfaat (KPM).

Juliari P Batubara selaku Menteri Sosial menyatakan bahwa Bantuan sosial Tunai tidak berhenti di tahun 2020 namun akan dilanjutkan sampai Juni 2021.

Mengenai jumlah bantuan yang akan diterima oleh keluarga penerima manfaat atau KPM, Juliari mengatakan untuk sementara jumlahnya lebih kecil yaitu Rp 200.000 per keluarga.

Baca Juga: Stand Up Comedian Senior Otnamree Dikabarkan Telah Menutup Usia

Hal tersebut diungkapkan saat acara penyerahan Bantuan Tunai Sosial kepada KPM melalui PT Pos Indonesia (Persero) Periode 2020 di Medan pada Jumat, 13 November 2020.

"Presiden Joko Widodo sudah menyetujui soal perpanjangan BST. Namun, untuk sementara dana BST-nya lebih kecil, yakni Rp 200.000 per KPM," ujar Juliari dikutip Tasikmalaya.pikiran-rakyat.com dari Antara.

Penyaluran BST yang diperpanjang merupakan bantuan bagi masyarakat yang terganggu perekonomiannya akibat pandemi Covid-19.

Adanya bantuan yang lebih sedikit dari sebelumnya yakni Rp 600.000 dan Rp 300.000 pada tahun 2020 disebabkan karena pertimbangan beberapa hal.

Baca Juga: RUU Minol akan Disahkan, DPR: Pendapatan Negara Rp 5 Triliun per Tahun dari Minuman Beralkohol

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x