Kabar Gembira! Bantuan Sosial Tunai untuk Keluarga Penerima Manfaat Diperpanjang hingga 2021

- 13 November 2020, 21:00 WIB
Ilustrasi Uang
Ilustrasi Uang /pixabay/EmAji /

Jumlah bantuan senilai Rp 200.000 diberikan kepada KPM dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran, rencana penambahan jumlah KPM serta perkiraan dampak pandemi Covid-19 yang mulai berkurang di tengah masyarakat.

"Mudah-mudahan nanti jumlah dana per KPM di 2021 bisa sama dengan 2020, yakni Rp 300.000,"ujar Mensos.

Dengan bantuan dana yang diberikan oleh Kemensos melalui PT Pos Indonesia diharapkan dapat membantu dalam menekan angka kemiskinan di Indonesia.

Menteri Sosial juga mengapresiasi PT Pos Indonesia atas penyaluran BST di Provinsi Sumatera Utara karena penyalurannya cukup bagus dengan persenrasi sampai 90,3 persen telah tersalurkan.

Baca Juga: RUU Minol akan Disahkan, DPR: Pendapatan Negara Rp 5 Triliun per Tahun dari Minuman Beralkohol

Berdasarkan data terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS, 29 juta warga terdata sebagai warga miskin di Indonesia. 

Berdasarkan DTKS, 20 juta warga telah mendapat bantuan melalui Program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), 10 juta di antaranya telah mendapatkan bantuan dari Program Keluarga Harapan atau PKH.  

"Jadi, Program BST menjangkau 9 juta warga miskin yang belum mendapat program reguler, baik BPNT maupun PKH," katanya.

Nilai BST Gelombang I sebesar Rp 600.000 per KPM selama tiga tahap, yakni April-Mei-Juni. Gelombang II sebesar Rp 300.000 per KPM selama enam tahap, yakni Juli-Desember 2020.

Baca Juga: Tidak Pulang Semalaman, Seorang Wanita Muda di Semarang Ditemukan Tewas di Semak-Semak

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah