Nafan mengatakan, kehadiran UU Cipta Kerja ini pada awalnya telah memberikan dampak positif bagi citra Indonesia di mata para pelaku investor.
Dia mengungkapkan, harmonisasi kebijakan yang dituangkan dalam UU Nomor 11/2020 ini memang bertujuan untuk tidak menghambat kegiatan investasi di Tanah Air.
“Kalau menurut saya investor juga akan mengapresiasi, dan mereka juga kaan mengerti negara kita aman untuk investasi. Tapi juga di sisi lain lebih penting dilaksanakan,” jelasnya.
Dengan masuknya investasi, Nafan menganggap itu bakan menimbulkan efek berganda pada berbagai kegiatan ekonomi, khususnya penciptaan lapangan kerja.
Baca Juga: Enam Negara Laporkan Jenis Virus Corona Baru yang Berasal dari Hewan Cerpelai
Oleh karenanya, ia bekesimpulan UU Cipta Kerja dapat menjaga keberlanjutan ekonomi nasional di masa depan.
“Saya sih berharap investor bisa cepat masuk ke Indonesia. Jadi kalau investor bsa masuk, menurut saya ini pasti akan berdampak positif pada menciptakan lapangan kerja baru. Ini sangat penting dalam rangka meningkatkan sustainability perekonomian Indonesia,” tukasnya.***