Perjanjian Penempatan Kerja: Calon debitur harus memiliki perjanjian penempatan Pekerja Migran Indonesia yang telah disepakati oleh pelaksana penempatan tenaga kerja dan/atau tenaga magang Indonesia.
Baca Juga: Ingin Pinjaman KUR Mandiri Anda Diprioritaskan? Cek Sektor Usaha Ini sebagai Acuannya
Perjanjian Kerja: Calon debitur yang akan ditempatkan perlu memiliki perjanjian kerja yang nantinya diserahkan ke bank.
Fotokopi Kartu Keluarga: Salinan (copy) Kartu Keluarga calon debitur juga diperlukan.
Fotokopi Surat/Akta Nikah/Cerai: Jika Anda sudah menikah atau cerai, anda perlu menyertakan salinan Surat Nikah atau Surat Cerai sebagai bukti.
Dengan memenuhi persyaratan ini, anda dapat mengajukan KUR Mandiri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ini adalah peluang yang baik untuk mendapatkan modal tanpa bunga untuk keperluan anda sebagai pekerja magang atau TKI.***