Cara Atasi Skor BI Checking Buruk, Alasan Bank Enggan Memberikan Pinjaman KUR

- 14 Oktober 2023, 14:31 WIB
Ilustrasi uang hasil pinjaman KUR.
Ilustrasi uang hasil pinjaman KUR. /Pixabay/Iqbal Nuril

PR TASIKMALAYA - Bagi banyak orang, mengajukan pinjaman ke bank adalah cara yang umum untuk memperoleh bantuan keuangan, apakah itu untuk modal usaha atau investasi.

Di dunia perbankan, terdapat beragam jenis pinjaman yang bisa diajukan, seperti KUR, KPR, atau Kredit Kendaraan Bermotor.

Namun, calon peminjam harus mematuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh bank untuk pengajuan KUR. Ketidakpatuhan terhadap syarat-syarat ini bisa mengakibatkan penolakan pengajuan.

Salah satu hal yang sangat perlu diperhatikan oleh peminjam adalah BI Checking, yang kini dikenal sebagai Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

Baca Juga: Akhirnya, Pekan Ini Threads Hadirkan Dua Fitur Baru, Apa Saja?

Mengenal BI Checking

BI Checking adalah sistem yang mencatat sejarah pembayaran kredit seseorang, termasuk apakah pembayaran tersebut berlangsung lancar atau mengalami keterlambatan.

Semua informasi dalam BI Checking dapat diakses oleh lembaga keuangan, termasuk bank dan non-bank, untuk menilai kemampuan peminjam dalam membayar utang.

Pentingnya BI Checking terletak pada riwayat pembayaran yang tercatat dalam beberapa skor, di antaranya:

  1. Skor 1 - Kredit Lancar: Ini adalah skor terbaik yang menunjukkan bahwa debitur selalu memenuhi kewajiban pembayaran kredit tepat waktu tanpa keterlambatan.
  2. Skor 2 - Kredit Dalam Perhatian Khusus (DPK): Skor ini mengindikasikan bahwa debitur telah menunggak cicilan kredit selama 1 hingga 90 hari, yang menjadi tanda peringatan bagi bank tentang masalah pembayaran.
  3. Skor 3 - Kredit Tidak Lancar: Debitur dengan skor 3 telah menunggak cicilan kredit selama 91 hingga 120 hari, menunjukkan indikasi yang lebih serius tentang masalah pembayaran.
  4. Skor 4 - Kredit Diragukan: Skor 4 menunjukkan debitur telah menunggak cicilan kredit selama 121 hingga 180 hari, membuat bank menilai buruk debitur.
  5. Skor 5 - Kredit Macet: Ini adalah kondisi terburuk, di mana debitur dengan skor 5 telah menunggak cicilan kredit selama lebih dari 180 hari. Bank umumnya akan menolak pengajuan kredit dari debitur dengan skor seperti ini.

Baca Juga: Cara Mengecilkan Perut Buncit, Tanpa Diet Ekstrim dan Obat!

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x