Anda Ingin Ajukan Pinjaman Kredit ke Bank? Coba Pahami soal Agunan Berikut Ini

- 15 September 2023, 08:08 WIB
Ilustrasi uang pinjaman bank.
Ilustrasi uang pinjaman bank. /Unsplash/ Mufid Majnun

PR TASIKMALAYA - Ketika Anda merencanakan untuk mengajukan pinjaman kredit di bank, salah satu konsep yang perlu Anda pahami dengan baik adalah agunan.

Agunan merupakan aset yang Anda pergunakan sebagai jaminan atau tambahan jaminan kepada bank saat mengajukan pinjaman kredit atau pembiayaan.

Artinya, agunan ini menjadi jaminan bagi bank bahwa Anda akan memenuhi kewajiban pembayaran pinjaman.

Sebaliknya, jika nilai agunan tidak memenuhi persyaratan bank, pengajuan pinjaman Anda bisa ditolak.

Baca Juga: Simulasi Tabel Angsuran KUR BRI 2023, Cicilan Paling Kecil Rp3 Juta dengan Tenor 5 Tahun

Oleh karena itu, pemahaman yang baik tentang konsep agunan adalah langkah awal yang sangat penting sebelum Anda melangkah lebih jauh dalam proses pengajuan pinjaman.

Agunan memiliki peran yang sangat penting dalam proses pemberian pinjaman kredit atau pembiayaan.

Menurut Undang-Undang Nomor 10 tahun 1992 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, agunan diartikan sebagai jaminan tambahan yang diberikan oleh nasabah debitur kepada bank untuk mendapatkan fasilitas kredit atau pembiayaan.

Ini berarti bahwa, selain dari evaluasi kelayakan usaha dan arus kas debitur, bank juga memerlukan jaminan berupa agunan untuk meningkatkan kepercayaan dalam memberikan pinjaman.

Baca Juga: Kapan Pencairan PKH? Simak Jawaban dan Cek Penerimanya di Sini!

Dengan demikian, agunan berfungsi sebagai alat pengaman atau alat untuk mengurangi risiko akhir bagi pemberi pinjaman (bank), jika debitur mengalami wanprestasi atau gagal memenuhi kewajiban pembayaran.

Dalam konteks agunan, ada tiga syarat utama yang harus dipenuhi oleh suatu barang atau aset agar dapat dijadikan agunan.

Pertama, aset tersebut harus memiliki nilai ekonomis yang dapat dinilai dan diuangkan.

Kedua, kepemilikan aset tersebut harus dapat dipindahtangankan dengan mudah, artinya aset tersebut dapat dialihkan kepemilikannya dengan proses yang relatif mudah.

Baca Juga: Alhamdulillah Cair September Ini, Cek Daftar Nama Penerima Bansos PKH di Link cekbansos.kemensos.go.id

Terakhir, pemberi pinjaman (bank) harus memiliki hak untuk melikuidasi aset tersebut jika debitur gagal memenuhi kewajiban.

Dengan memenuhi ketiga syarat ini, aset tersebut dapat dijadikan agunan yang sah untuk mendukung pengajuan pinjaman Anda.

Jenis-jenis agunan yang dapat digunakan saat mengajukan pinjaman kredit atau pembiayaan di bank sangat bervariasi.

Pertama, ada agunan berwujud yang dapat dibagi menjadi dua kategori, yaitu agunan bergerak (seperti kendaraan bermotor) dan agunan tidak bergerak (seperti tanah, properti, logam mulia, mesin pabrik, persediaan barang, hasil kebun, atau ternak).

Baca Juga: Khusus untuk Pelaku UMKM, Segera Siapkan Syarat Ini Jika Akan Mengajukan Pinjaman KUR Mandiri

Kedua, ada agunan tidak berwujud, yang mencakup aset-aset seperti hak paten, hak kekayaan intelektual, surat berharga, obligasi, deposito, dan lainnya.

Pengembalian agunan biasanya adalah proses yang sederhana, di mana agunan akan dikembalikan kepada debitur ketika periode kredit atau pembiayaan di bank telah lunas atau selesai.

Namun, jika debitur tidak dapat melunasi kewajiban kredit atau pembiayaan, agunan tersebut dapat disita oleh bank sebagai bentuk penjaminan.

Saat Anda mengajukan kredit atau pembiayaan, sangat penting untuk mempertimbangkan beberapa aspek penting, termasuk jangka waktu pinjaman, besaran angsuran yang harus dibayarkan (yang tidak boleh melebihi 30% dari pendapatan bulanan Anda).

Baca Juga: Berniat Ajukan Pinjaman KUR Mandiri? Ketahui Hal Ini Terlebih Dahulu!

Kemudian, jumlah pendapatan Anda, besaran nilai agunan yang Anda siapkan, dan tingkat suku bunga atau bagi hasil yang diterapkan oleh bank.

Selain itu, menjaga disiplin dalam membayar angsuran pinjaman kredit tepat waktu sangat penting untuk menjaga reputasi baik Anda sebagai debitur.

Oleh karena itu, bijaklah dalam memanfaatkan produk kredit atau pembiayaan, gunakanlah untuk tujuan yang produktif, dan jaga keuangan Anda agar tetap sehat dan berkelanjutan.

Pahami bahwa agunan bukan hanya menjadi syarat dari pihak bank, tetapi juga merupakan langkah yang cerdas dalam mengelola keuangan Anda dengan bijak dan bertanggung jawab.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah