PR TASIKMALAYA - Simak informasi lengkap mengenai penjelasan Pinjaman Pribadi (PinPri) yang kini tengah marak di media sosial. Lengkap dengan bahaya yang ada di dalamnya.
Diketahui bahwa akhir-akhir ini tengah ramai diperbincangkan di media sosial mengenai Pinjaman Pribadi. Lalu apa itu Pinjaman Pribadi?
Dilansir dari akun Instagram resmi milik Otoritas Jasa Keuangan, @ojkindonesia, Selasa, 12 September 2023, Pinjaman Pribadi adalah istilah untuk orang atau pribadi yang menawarkan jasa pinjaman dan biasanya menawarkan jasanya di media sosial.
Pada praktiknya, biasanya orang yang bersangkutan sebagai penawar pinjaman memberikan beberapa persyaratan sederhana yang seolah-olah mudah untuk dipenuhi.
Di antara syaratnya seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), foto diri, hingga akun media sosial pribadi untuk keperluan Pinjaman Pribadi tersebut. Tak hanya itu, biasanya yang ditawarkan adalah pencairan dana yang cepat, bahkan kurang dari satu hari.
Atas hal itu, OJK menyatakan bahwa Pinjaman Pribadi ternyata memiliki bahaya di dalamnya yang dapat merugikan peminjam. Berikut beberapa bahaya yang potensial terjadi saat melakukan Pinjaman Pribadi.
-
Pinjaman Pribadi tidak diawasi
-
Pinjaman Pribadi tidak memiliki izin dari OJK
-
Rawan penipuan yang disebabkan adanya biaya yang harus dipenuhi di awal perjanjian
Editor: Wulandari Noor
Sumber: Instagram @ojkindonesia
Tags
Artikel Pilihan
Terkait
Terkini
CATAT! Syarat Lolos Survey KUR BRI 2024 Demi Suksesnya Usaha Anda
25 April 2024, 15:45 WIB KUR BRI 2024: Alasan Utama Pengajuan Ditolak dan Cara Menghindarinya
25 April 2024, 10:15 WIB Nasabah Harus Tahu, Penyebab Pengajuan Pinjaman KUR BRI Ditolak
24 April 2024, 20:23 WIB