Anda Ingin Ajukan Pinjaman Kredit ke Bank? Coba Pahami soal Agunan Berikut Ini

- 15 September 2023, 08:08 WIB
Ilustrasi uang pinjaman bank.
Ilustrasi uang pinjaman bank. /Unsplash/ Mufid Majnun

Baca Juga: Kapan Pencairan PKH? Simak Jawaban dan Cek Penerimanya di Sini!

Dengan demikian, agunan berfungsi sebagai alat pengaman atau alat untuk mengurangi risiko akhir bagi pemberi pinjaman (bank), jika debitur mengalami wanprestasi atau gagal memenuhi kewajiban pembayaran.

Dalam konteks agunan, ada tiga syarat utama yang harus dipenuhi oleh suatu barang atau aset agar dapat dijadikan agunan.

Pertama, aset tersebut harus memiliki nilai ekonomis yang dapat dinilai dan diuangkan.

Kedua, kepemilikan aset tersebut harus dapat dipindahtangankan dengan mudah, artinya aset tersebut dapat dialihkan kepemilikannya dengan proses yang relatif mudah.

Baca Juga: Alhamdulillah Cair September Ini, Cek Daftar Nama Penerima Bansos PKH di Link cekbansos.kemensos.go.id

Terakhir, pemberi pinjaman (bank) harus memiliki hak untuk melikuidasi aset tersebut jika debitur gagal memenuhi kewajiban.

Dengan memenuhi ketiga syarat ini, aset tersebut dapat dijadikan agunan yang sah untuk mendukung pengajuan pinjaman Anda.

Jenis-jenis agunan yang dapat digunakan saat mengajukan pinjaman kredit atau pembiayaan di bank sangat bervariasi.

Pertama, ada agunan berwujud yang dapat dibagi menjadi dua kategori, yaitu agunan bergerak (seperti kendaraan bermotor) dan agunan tidak bergerak (seperti tanah, properti, logam mulia, mesin pabrik, persediaan barang, hasil kebun, atau ternak).

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah