Berikut Cara Menghitung Tarif Pajak Bagi Perorangan atau Karyawan, Simak Selengkapnya

- 14 Juli 2023, 19:06 WIB
Berikut cara untuk menghitung tarif pajak bagi perorangan yang disesuaikan dengan PPh tahun 2023.
Berikut cara untuk menghitung tarif pajak bagi perorangan yang disesuaikan dengan PPh tahun 2023. /Pixabay/Stevepb

PR TASIKMALAYA - Membayar pajak adalah sebuah kewajiban warga negara. Dalam hal ini pajak yang didapatkan oleh negara dari warga negaranya akan ikut membantu pendapatan pemerintah.

Di mana hal itu kemudian akan digunakan untuk membangun fasilitas umum, membiayai anggaran kesehatan, pendidikan, hingga fasilitas dan kegiatan umum yang lainnya.

Dalam hal ini, seringkali warga negara merasa kebingungan dengan cara penghitungan pajak di Indonesia. Dengan demikian, agar dapat membayar pajak sesuai dengan yang ditentukan oleh negara, perlu diketahui cara menghitung pembayaran pajak di Indonesia bagi kewajiban perorangan atau karyawan.

Sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram milik Kominfo Pemerintah Kota Tasikmalaya, @kominfo_pemkot_tsm, menyatakan bahwa cara menghitung pembayaran pajak perorangan harus dilihat terlebih dahulu penyesuaian batas pembayarannya atau Tarif Pajak Penghasilan (PPh).

Baca Juga: Tidak Lolos PTN, Raih Kesempatan Berkuliah di PTS Berkualitas ‘Unggul’

Dalam hal ini, Tarif Pajak Penghasilan (PPh) perorangan secara individu atau seorang karyawan pada tahun 2023 ini mengalami penyesuaian. 

Sebelumnya, pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 PPh bagi individu atau karyawan adalah sebagai berikut.

Sampai dengan Rp50 juta (5%)

Lebih dari Rp50 juta hingga Rp250 juta (15%)

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Instagram @kominfo_pemkot_tasik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x