Berikut Cara Menghitung Tarif Pajak Bagi Perorangan atau Karyawan, Simak Selengkapnya

- 14 Juli 2023, 19:06 WIB
Berikut cara untuk menghitung tarif pajak bagi perorangan yang disesuaikan dengan PPh tahun 2023.
Berikut cara untuk menghitung tarif pajak bagi perorangan yang disesuaikan dengan PPh tahun 2023. /Pixabay/Stevepb

Baca Juga: Jika Terpilih di Pilpres 2024, Ganjar Pranowo Disebut akan Lanjutkan Program Jokowi

Maka cara menghitungnya adalah Penghasilan Kena Pajak (PKP) sama dengan penghasilan satu tahun tadi. Kemudian jumlah tersebut dikurangi oleh jumlah PTKP di atas. Berarti Rp60 juta dikurangi Rp54 juta yang menghasilkan jumlah Rp6 juta.

Dari hasil tersebut, dikalikan dengan jumlah tarif PPh bagi perorangan di atas. Dalam simulasi ini berarti 5 persen jumlahnya. Cara menghitungnya adalah hasil dari PKP yang dikurangi PTKP di atas dikalikan pada tarif PPh untuk perorangan atau karyawan.

Gambarannya adalah Rp6 juta dikalikan 5 persen yang menghasilkan jumlah nominal sebesar Rp300 ribu sebagai tarif PPh yang harus dibayarkan.***

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Instagram @kominfo_pemkot_tasik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah