Sebelum seseorang/keluarga mengajukan pengusulan bansos, pastikan status keberadaannya dalam DTKS. Proses ini bisa dilakukan di Dinas Sosial Kabupaten/Kota sesuai KTP daerah asal.
Apabila masih masuk dalam DTKS, maka data akan dipadankan lewat akun Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS-NG) daerah asal, menggunakan KK/KTP yang telah pindah ke daerah tujuan untuk memproses pindah DTKS.
Pengusulan untuk masuk ke dalam DTKS atau menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos adalah kewenangan pemerintah daerah Kabupaten/Kota bersama pemerintah lingkup terkecil yaitu desa/kelurahan.
Setiap lurah dapat mengusulkan warga yang tidak mampu dan membutuhkan di wilayahnya untuk mengakses bansos.
Baca Juga: Upaya Indonesia dalam Kembalikan Objek Bersejarah dari Belanda
Apabila ada warga yang sudah ada dalam DTKS tapi belum pernah diusulkan memperoleh bansos, bisa melaporkan diri lewat unsur pemerintah terkecil di wilayahnya seperti RT/RW, kepala dusun atau lurah, agar diusulkan sebagai KPM bansos.
Pengusulan lalu dilakukan dari kelurahan. Kemudian, akan ada kunjungan rumah untuk verifikasi kelayakan keluarga, sesuai kriteria yang ditentukan Menteri Sosial RI.
Pengesahan akhir dilakukan setiap menjelang periode salur bansos, yang merupakan kewenangan Menteri. Anda dinyatakan sah sebagai KPM jika data-data usulan telah melalui proses validasi, dan terverifikasi layak menjadi penerima bansos.***