Bansos Berhenti Karena Pindah Rumah atau KK? Ini Cara dan Syarat Mendapatkannya Kembali!

- 13 Juli 2023, 17:54 WIB
Ilustrasi Cara dan syarat mendapatkan bansos yang berhenti karena pindah KK atau alamat rumah.
Ilustrasi Cara dan syarat mendapatkan bansos yang berhenti karena pindah KK atau alamat rumah. //bansos.kemensos.go.id

PR TASIKMALAYA - Bantuan sosial (bansos) diberikan pemerintah pada masyarakat yang kurang mampu. Khususnya kepada orang-orang yang sulit memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.

UU No 13 Tahun 2011 dan Permensos No 3 Tahun 2021 mengatakan, semua program bansos dan pemberdayaan pemerintah dalam rangka penanganan fakir miskin harus berdasarkan Data Terpadu kesejahteraan Sosial (DTKS).

Bagi Anda yang dari keluarga tidak mampu dan belum pernah mendapat bansos harus masuk dalam DTKS. Selain itu, DTKS sendiri berbasis data kependudukan.

Sementara itu, di sini Kami akan memberikan cara dan syarat mendapatkan bansos yang berhenti karena pindah alamat rumah atau KK, seperti dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari dinsos.jogjaprov.go.id

Baca Juga: Mengajukan Pinjaman KUR Mengeluarkan Biaya? Cek di Sini Agar Strategi dan Persiapannya Sukses!

Bansos dari pemerintah bersifat atensi. Artinya, tidak ada kewenangan mutlak bagi seseorang atau sebuah keluarga untuk mempertahankan kepesertaannya secara terus-menerus.

Terutama apabila kondisi sosial ekonominya sudah tidak lagi layak menjadi penerima bansos. Terlebih jika terdapat warga lain disekitarnya yang lebih membutuhkan bantuan itu.

Selain itu, pada dasarnya pengusulan bansos bersifat kewilayahan. Kepala daerah dalam hal ini dibantu lurah yang diberikan kewenangan untuk mengusulkan warganya yang layak dan membutuhkan untuk menjadi penerima bantuan sosial.

Warga baru di suatu wilayah yang merasa kurang mampu dan membutuhkan akses bantuan sosial, bisa melapor dan mengusulkan diri lewat Ketua RT/RW/Dukuh setempat sesuai alamat KTP.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x