PR TASIKMALAYA - Pemerintah terus melanjutkan penyaluran bantuan sosial (bansos) dalam bentuk Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH), dan lainnya, sepanjang tahun 2023.
Pencairan bansos tahun 2023 dilakukan secara bertahap per keluarga penerima manfaat (KPM). Penting untuk dicatat bahwa bantuan tertentu bisa saja dicairkan secara rapel atau langsung beberapa bulan.
Namun, terdapat masalah yang muncul terkait dengan data penerima bansos yang tidak akurat. Hal itu membuat ribuan KPM bakal tidak dicairkan bansos PKH, BPNT atau lainnya.
Berdasarkan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II tahun 2022, ditemukan ribuan KPM yang tidak akan menerima bansos dari pemerintah di sisa tahun 2023.
Baca Juga: NIAT PUASA Tarwiyah dan Arafah Sebelum Idul Adha 2023 Lengkap dengan Jadwalnya
Masalah ini terkait dengan KPM yang terindikasi adalah orang mampu, termasuk di antaranya adalah mereka yang menempati jabatan direksi atau pejabat tertentu di beberapa perusahaan.
Kementerian Sosial (Kemensos) menindaklanjuti masalah ini dengan memastikan penanganan temuan bansos yang tidak tepat sasaran sebanyak 10.249 KPM.