Ribuan KPM tersebut dibekukan atau dikeluarkan dari data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) sehingga tak akan dapat pencairan bansos PKH, BPNT, dan lainnya.
“Kita akan tutup dulu. Kalau mereka nanti komplain, menyatakan dirinya miskin, silakan mengajukan komplain ke kami, nanti kita akan evaluasi,” ujar Mesos Risma pada Sabtu, 24 Juni 2023.
Jika ada pihak yang merasa dirinya benar-benar memenuhi syarat dan terdampak oleh keputusan ini, mereka dapat mengajukan komplain kepada Kemensos untuk dievaluasi.
Cek Data Kamu Masih Ada di DTKS atau Tidak
Masyarakat yang ingin mengetahui datanya masih ada di DTKS atau tidak dapat mengunjungi link cekbansos.kemensos.go.id.
Selain itu, pengecekan juga dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos dari Kemensos yang dapat diunduh melalui Play Store.
Baca Juga: Tes IQ: Sedih Ulang Tahun Sendiri! Ayo Bantu si Gadis Temukan Perbedaan Gambar
Cara dan Alur Pengajuan Bansos 2023
Jika kamu memenuhi kriteria untuk menerima PKH, BPNT atau bantuan lain dari pemerintah, disarankan untuk melaporkan diri ke RT/RW atau Kepala Dusun/Lurah untuk diajukan sebagai KPM bansos.