Pelaku UMKM Bisa Dapat Bansos Rp 2,4 Juta? Cek KTP Anda di Link Ini dan Dapatkan Informasi Selengkapnya

- 21 Februari 2023, 10:47 WIB
Ilustrasi - Simak cara dapat bansos dari pemerintah untuk para pelaku usaha UMKM, hanya perlu siapkan KTP.
Ilustrasi - Simak cara dapat bansos dari pemerintah untuk para pelaku usaha UMKM, hanya perlu siapkan KTP. /ANTARA FOTO/Novrian Arbi/

PR TASIKMALAYA - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan bantuan berupa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebesar Rp 2,4 juta atau Rp 200 ribu per bulan.

Kabar baiknya, pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) kini sudah dapat memperoleh bantuan sosial (bansos) dari pemerintah dengan mudah dan praktis.

Namun, bagi pelaku UMKM yang ingin memperoleh bantuan tersebut, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, di antaranya memiliki KTP dan terdaftar di Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos atau di link resmi Kemensos.

Bagi yang ingin mengecek apakah terdaftar atau tidak, bisa cek KTP melalui link cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Misteri Buku yang Dianggap Supranatural dari Anime Bungou Stray Dogs Lebih dari Sekadar Catatan Kematian

Perlu diketahui, Kementerian Koperasi dan UKM baru-baru ini mengumumkan bahwa penyaluran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) pada tahun 2023 akan ditiadakan.

Namun, bagi pelaku UMKM yang membutuhkan bantuan, pemerintah tetap memberikan solusi lain. BPNT menjadi alternatif pemerintah untuk membantu masyarakat, termasuk pelaku UMKM yang membutuhkan bantuan.

Dengan bantuan ini, pelaku UMKM bisa memperoleh bantuan berupa sembako dan kebutuhan pokok lainnya untuk keluarga.

Baca Juga: The Last of Us Episode 6 di HBO Kapan Tayang? Jangan Lewatkan dan Simak Spoilernya di Sini

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x