Penerima bansos PKH tersebut juga harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan untuk mengetahuinya, lakukan cek bansos 2023 secara online. Berikut caranya;
1. Akses link cekbansos.kemensos.go.id lewat browser laptop/HP.
2. Gunakan KTP saat mengisi data diri.
3. Masukkan alamat domisili mencakup Provinsi, Kabupaten hingga Desa.
4. Tulis nama lengkap.
Baca Juga: 18 Twibbon Isra Miraj 2023: Sebuah Perjalanan Agung yang Sarat Akan Hikmah
5. Lengkapi kode huruf unik sesuai dengan gambar.
6. Klik 'Cari Data'.
Jika data terdaftar di DTKS, sistem akan menunjukkan informasi berupa Nama Penerima, Umur dan tabel berisi berbagai jenis bansos 2023.
Lalu pastikan pada kolom PKH termuat keterangan 'Status (YA)' yang menandakan bahwa Anda sudah terdaftar di DTKS.