8. Pilih 'Buat Akun Baru' dan lalu pastikan email verifikasi dan aktivasi sudah masuk dari Kemensos.
Baca Juga: Tampan dan Berbakat, Berikut 6 Aktor Muda Korea yang Naik Daun di Tahun 2023
9. Buka kembali aplikasi dan login dengan memasukkan username serta password.
10. Klik 'Daftar Usulan' dan 'Tambah Usulan'.
11. Masukkan data diri dengan lengkap dari mulai Nomor KK hingga keterangan orang terdekat yang bisa dihubungi.
12. Pilih jenis bansos 'PKH/BPNT'.
Baca Juga: Tes IQ untuk si Jenius, Temukan Perbedaan Tersembunyi dari Dua Gambar Wanita Ini
13. Unggah foto KTP dan foto rumah bagian depan.
14. Pilih 'Tambah Usulan'.