Apakah BSU 2022 Bisa Cair untuk Pekerja yang Terkena PHK? Begini Penjelasan Kemnaker

- 11 Oktober 2022, 20:27 WIB
Ilustrasi, penjelasan Kemnaker terkait pencairan BSU 2022 untuk pegawai yang terkena PHK atau pemutusan hubungan kerja.
Ilustrasi, penjelasan Kemnaker terkait pencairan BSU 2022 untuk pegawai yang terkena PHK atau pemutusan hubungan kerja. /Pixabay/Iqbalnuril/

Baca Juga: BSU 2022 Tahap 5 Kapan Cair? Cek Jadwal Penyaluran dan Daftar Pekerja yang Dapat BLT Subsidi Gaji di Link Ini

Kedua, pekerja atau buruh yang ter-PHK setelah bulan Juli 2022 tetap mendapatkan BSU sepanjang memenuhi ketentuan Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan No. 10 Tahun 2022.

Pekerja atau buruh yang diusulkan dan ditetapkan sebagai penerima BSU 2022 dapat melakukan cek mandiri ke situs Kemnaker, www.bsu.kemnaker.go.id.

Cara Cek Penerimaan BSU 2022

1. Kunjungi bsu.kemnaker.go.id (KLIK DI SINI)

Baca Juga: Cek Status BPJS Anda di Link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id Agar Dapat Notifikasi Ini dan Terima BSU 2022

2. Daftar akun
Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran.

Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor smartphone Anda.

3. Masuk
Login kedalam akun Anda.

4. Lengkapi profil
Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

Halaman:

Editor: Amila Yosalfa Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x