Apakah BSU 2022 Bisa Cair untuk Pekerja yang Terkena PHK? Begini Penjelasan Kemnaker

- 11 Oktober 2022, 20:27 WIB
Ilustrasi, penjelasan Kemnaker terkait pencairan BSU 2022 untuk pegawai yang terkena PHK atau pemutusan hubungan kerja.
Ilustrasi, penjelasan Kemnaker terkait pencairan BSU 2022 untuk pegawai yang terkena PHK atau pemutusan hubungan kerja. /Pixabay/Iqbalnuril/

Baca Juga: Masukkan Nama dan NIK KTP ke Sini untuk Dapatkan BSU 2022, Login Sekarang Agar Bisa Cairkan Rp600.000

5. Cek notifikasi
Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.

Sementara itu, Menaker, Ida Fauziyah meminta para pekerja yang mendapatkan BSU 2022 menggunakannya secara bijak.

"Alhamdulillah, saya sudah bertemu dengan teman-teman pekerja penerima BSU di Padang," kata Ida pada 7 Oktober 2022, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

"Kami berharap bantuan ini digunakan untuk hal yang bermanfaat," lanjutnya.

Baca Juga: BSU 2022 Rp600.000 Cair Hari Ini ke Pekerja, Cek Daftar Penerima di Link bsu.kemnaker.go.id

Ida mengungkapkan alasan mengapa penyaluran BSU 2022 ini dilakukan secara bertahap.

Hal ini dilakukan untuk mencocokkan data calon penerima bantuan.

"Setelah menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan, data itu kami padankan dulu untuk melihat apakah mereka menerima atau tidak program bantuan pemerintah yang lain seperti Kartu Prakerja, BPUM, BLT BBM, PKH, dan lainnya," ungkapnya.

Selain itu, pihaknya juga memverifikasi apakah calon penerima adalah ASN atau anggota Polri.

Halaman:

Editor: Amila Yosalfa Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x