PR TASIKMALAYA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan penjelasan terkait pencairan BSU 2022 untuk pegawai yang sudah terkena PHK atau pemutusan hubungan kerja.
Bila memenuhi syarat, pegawai yang terkena PHK ini bisa mencairkan BSU 2022 yang diberikan oleh Kemnaker.
Jika memenuhi syarat, pekerja yang terkena PHK berhak mendapatkan BSU 2022 sebesar Rp600.000 yang diberikan satu kali.
Dalam situs resminya, Kemnaker menjelaskan bahwa pegawai yang terkena PHK masih bisa untuk mendapatkan BSU 2022.
Berikut ini penjelasan Kemnaker terkait pencairan BSU 2022 untuk pekerja yang terkena PHK.
Kemnaker memberikan penjelasan bahwa pekerja yang terkena PHK bisa mendapatkan BSU 2022 jika memenuhi persyaratan berikut.
Pertama, pekerja atau buruh sebagai peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan yang membayar iuran kepesertaan sampai bulan Juli 2022.
Maka pekerja tersebut bisa mendapatkan BSU 2022.