PR TASIKMALAYA - Masyarakat pekerja di Indonesia sangat menanti momen pencairan BSU 2022 tahap 5 dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Oleh karena itu, kapan BSU 2022 tahap 5 cair? Segera cek jadwal penyaluran dan daftar pekerja yang dinyatakan berhak menerima BLT Subsidi Gaji Rp600.000.
Pencairan BSU 2022 Rp600.000 kini telah memasuki tahap 4 dan terus berlangsung.
Adapun untuk menjadi pekerja penerima BSU 2022 harus memenuhi syarat yang telah ditentukan Kemnaker.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Kata Apa yang Pertama Terlihat? Ungkap Anda Mungkin Orang yang Unik
Syarat ini berdasarkan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, di antaranya:
a. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
b. Tercatat sebagai peserta aktif jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
c. Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan.