Kabar Baik! Banpres BPUM 2022 bagi 12 Juta Pelaku Usaha yang Tercatat sebagai Penerima Rp600 Ribu BLT UMKM

- 22 Juni 2022, 12:18 WIB
Simaklah berikut ini informasi lengkap mengenai Bantuan Presiden atau Banpres BPUM 2022 atau BLT UMKM 2022.
Simaklah berikut ini informasi lengkap mengenai Bantuan Presiden atau Banpres BPUM 2022 atau BLT UMKM 2022. /Pexel/Ahsanjaya

PR TASIKMALAYA - Kabar baik perihal Banpres BPUM 2022 untuk 12 juta pelaku usaha akan segera menerima BLT UMKM sebesar Rp600 ribu.

Para pelaku usaha yang tercatat sebagai penerima BLT UMKM dari Banpres BPUM 2022 berhak mendapatkan Rp600 ribu dalam waktu dekat ini.

Pemerintah menyampaikan Banpres BPUM 2022 melalui Kemenkop UKM kepada para pelaku usaha aktif.

Untuk para pelaku usaha yang mendapatkan BLT UMKM tahun lalu belum tentu akan mendapatkan kembali Banpres BPUM 2022 ini.

Baca Juga: Rose BLACKPINK dan J-Hope BTS Ramai Dirumorkan Berkencan Buat Penggemar Geram, Berikut Ulasannya

Untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenai Banpres BPUM 2022 ini, Anda dapat mengecek nama Anda melalui link eform.bri.co.id atau eform BRI.

Simak cara mengecek nama Anda untuk memastikan sebagai penerima BLT UMKM melalui Banpres BPUM 2022, di bawah ini:

1. Buka laman eform.bri.co.id

2. Masukan NIK

Baca Juga: Tes IQ: Menurut Mata Anda, Dimana Serigala Lain yang Bersama 2 Anak Ini? Uji Penglihatan!

3. Masukan kode pengungkit yang tertera di layar

4. Klik 'Proses lubang'

Untuk Anda yang ingin mendaftarkan diri sebagai penerima BLT UMKM melalui Banpres 2022 dapat memenuhi beberapa persyaratan yang telah dikutip PikiranrRakyat-Tasikmalaya.com dari Kemenkop UKM, di bawah ini:

1. Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI)

Baca Juga: Tes Psikologi: Apakah Anda Orang yang Tulus? Pilih Kucing atau Hati untuk Tahu Kepribadian Anda Sebenarnya

2. Memiliki e-KTP

3. Memiliki usaha mikro dengan tanda bukti melampirkan surat usulan calon penerima Banpres BPUM

4. Bukan ASN

5. Bukan TNI atau Polri

Baca Juga: Tes Psikologi: Siapa Ibunya? IQ Anda harus Fokus Amati Gambar Ini, 50 Persen Tepat namun Banyak yang Gagal!

6. Tidak sedang dalam pembiayaan dari perbankan dan KUR

7. Memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU)

Jika Anda sudah mendaftarkan diri sebagai penerima Banpres BPUM 2022 untuk mendapatkan BLT UMKM tahun ini, silahkan segera cairkan melalui cara-cara di bawah ini:

1. Calon penerima BPUM akan mendapatkan pesan dari Bank yang bersangkutan, PT POS Indonesia.

Baca Juga: Wajib Tahu! Cara Memilih Hewan Kurban Bebas PMK untuk Idul Adha Menurut Dokter Hewan dan MUI

2. Untuk mencairkan Banpres BPUM harus membawa dokumen pendukung:

- e-KTP

- Photocopy NIB atau SKU

- Kartu Keluarga

Baca Juga: Tes Psikologi: Wanita atau Kuda? Pilihan Sederhana ini akan Melihat Apakah Anda Orang yang Dapat Diandalkan

3. Mengkonfirmasi dan bertanggung jawab sebagai penerima Banpres BPUM

4. Dana sebesar Rp600 ribu akan langsung cair melalui bank penyalur.

Itulah terkait informasi mengenai Banpres BPUM 2022 dan sistem pencairan BLT UMKM dari pemerintah.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah