Di-PHK karena Imbas Wabah Covid-19? Cek Disini untuk Pendataan dan Pelaporan!

- 3 April 2020, 14:30 WIB
ILUSTRASI Marah.*
ILUSTRASI Marah.* /PEXELS/

PIKIRAN RAKYAT - Imbas wabah virus corona nyatanya sangat mempengaruhi berbagai sektor, seperti halnya perekonomian nasional.

Banyak cerita yang dibagi di mana beberapa karyawan atau buruh mendapatkan pemutusan hubungan kerja atau PHK tanpa mendapatkan tunjungan selama adanya wabah Covid-19 ini.

Menindaklanjuti banyaknya keluhan dari berbagai pihak, dilansir dari akun Instagram resmi Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta membuka informasi resmi pagi pegawai terdampak.

Baca Juga: Gelar Aksi Sosial Cegah Covid-19, Atlet Pelatnas Cipayung Bagikan 500 Paket Sembako

"Sehubungan dengan dampak pandemik Covid-19 yang mempengaruhi ekonomi, Pemerintah saat ini sedang berupaya menghimpun data para pekerja yang telah di PHK dan pekerja yang dirumahkan tapi tidak menerima upah (unpaid leave).

"Untuk nantinya disampaikan kepada Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia," tulis @dinaskertrans_dki_jakarta.

Baca Juga: Putus Mata Rantai Penyebaran Corona, Gugus Tugas Covid-19 Semprot Pasar Ciawi Tasikmalaya

Untuk itu, para pekerja yang terdampak Covid-19 segera melakukan pendataan diri melalui link berikut ini: Pendataan Pekerja Terdampak Covid-19 atau dengan mengirim email ke [email protected].

Sebelum mengirim email, pastikan Anda mengunduh terlebih dahulu formulis pendataan diri di Formulir Kartu Prakerja.

Baca Juga: Kadinkes Cianjur Sesali Oknum PNS Bawa Pulang Paksa Terduga Positif Covid-19 dari Jakarta

Maka dari itu, Presiden Republik Indoonesia Joko Widodo telah mengeluarkan kebijakan terkait program Kartu Prakerja untuk memberikan insentif bagi pekerja yang di PHK atau dirumahkan tanpa menerima upah.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Sehubungan dengan dampak pandemik COVID-19 yang mempengaruhi ekonomi, Pemerintah mengeluarkan kebijakan percepatan dan perluasan implementasi Program Kartu Prakerja melalui pelatihan keterampilan kerja dan pemberian insentif kepada para pekerja yang di-PHK dan pekerja yang dirumahkan tapi tidak menerima upah (unpaid leave).⁣ ⁣ Oleh karena itu, diharapkan bagi saudara yang terdampak sebagaimana penjelasan di atas, agar dapat mengisi data lengkap dan valid melalui utas di atas selambat lambatnya tanggal 4 April 2020.⁣ ⁣ Data tersebut akan dihimpun oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia.⁣ ⁣ Kasih tau orang terdekatmu tentang hal ini ya!⁣ ⁣ Repost From : @dkijakarta #JakartaTanggapCorona #COVID19 #LawanCOVID19 #JakartaKotaKolaborasi

A post shared by Disnakertrans dan Energi (@disnakertrans_dki_jakarta) on

***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Instagram @bpptkg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x