"Di 2025, kita akan mengimplementasikan perdagangan karbon secara penuh melalui bursa karbon, memperluas sektor cap and trade dan cap and tax dengan tahap sesuai dengan kesiapan sektor, dan menerapkan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) tata laksana pajak karbon untuk sektor lainnya," pungkasnya.***