Agar Tak Alami Penipuan Investasi Berkedok Aset Kripto, Begini Caranya!

- 2 Mei 2021, 19:00 WIB
Bappebti Kementerian Perdagangan mengingatkan masyarakat terkait penawaran investasi berkedok aset kripto, begini cara hindari penipuan.*
Bappebti Kementerian Perdagangan mengingatkan masyarakat terkait penawaran investasi berkedok aset kripto, begini cara hindari penipuan.* //Humas Kementerian Perdagangan/



PR TASIKMALAYA - Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan RI M. Syist mengingatkan masyarakat terkait penawaran investasi berkedok aset kripto yang berujung penipuan.

Sebaiknya, sebelum memutuskan untuk melakukan investasi di perdagangan berjangka komoditi (PBK) masyarakat perlu melakukan beberapa hal agar tidak alami penipuan dengan kedok aset kripto.

Sebab, banyak oknum yang tidak bertanggungjawab memanfaatkan tingginya minat masyarakat terhadap aset kripto saat ini.

Baca Juga: Hardiknas 2021, AHY Ucapkan Selamat dan Sampaikan Pesannya: Kekayaan Terbesar Bangsa Ini Adalah Manusianya

“Meningkatnya minat masyarakat terhadap aset kripto dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab,” tutur dia dalam siaran pers yang diterima PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, Jakarta, Minggu 2 Mei 2021.

Hal sederhana yang bisa dilakukan agar tidak tertipu penawaran investasi berkedok aset kripto adalah mengecek legalitas pialang berjangka.

Lalu, melihat kewajaran keuntungan yang ditawarkan kepada calon investor.

Baca Juga: Di Hardiknas 2021, Fiersa Besari Ungkap Harapannya bagi Para Orang Tua

“Kami berharap masyarakat tidak tergiur dengan janji keuntungan di luar kewajaran,” harap dia.

Sebaiknya, masyarakat perlu mempelajari lebih dahulu mekanisme transaksi, keuntungan, dan kerugiannya.

Tak kalah penting yang harus diwaspadai masyarakat yakni,  penawaran investasi dengan skema piramida.

Baca Juga: Tampil Mesra di Depan Kamera, Ariel Noah Akui Terbawa Perasaan pada BCL

Sementara itu, menurut Kepala Bappebti Sidharta Utama transaksi aset kripto harus dilakukan dengan pengetahuan dan pemahaman tentang karaketristik dan risiko aset kripto.

Mengingat harga aset kripto berjenis bitcoin terus mengalami fluktuasi yang sangat tinggi.

“Sehingga bitcoin termasuk sebagai investasi yang berisiko tinggi,” tutur Sidharta.

Baca Juga: Sang Anak Terkena Flu Singapura, Paula Verhoeven Beritahukan Kondisi Terkini Kiano

Selama pandemi Covid-19 tambah Sidharta, memang investasi di bidang aset kripto semakin diminati masyarakat.

Apalagi harga aset kripto seperti bitcoin, ethereum, ripple, dogecoin, dan lainnya terus mengalami kenaikan.

Selain itu, masyarakat pun diminta waspada terhadap investasi berkedok aset  salah satunya dari perusahaan investasi E-Dinar Coin Cash (EDCCash).

Sebab, pemilik perusahaan tersebut yakni, EDCCash telah ditetapkan sebagai tersangka penipuan, penggelapan dan pencucian pada 22 April 2021.

Baca Juga: Megawati Jadi Ketua Dewan Pengarah BRIN, Tamrin Tomagola: Apakah Punya Kredensial Akademik?

Ia pun menambahkan, ada banyak alasan atau dasar kenapa koin produksi EDCCash tidak memenuhi persyaratan sebagai aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.

Dasar atau alasan tersebut yakni,  berbasis distributed ledger technology; berupa aset kripto utilitas (utility crypto), atau aset kripto beragun aset (crypto backed asset), nilai kapitalisasi pasar (market cap) masuk kedalam peringkat 500 besar kapitalisasi pasar Aset Kripto (coinmarketcap).

Masuk dalam transaksi bursa aset kripto terbesar di dunia, memiliki manfaat ekonomi, seperti perpajakan, menumbuhkan industri informatika dan kompetensi tenaga ahli di bidang informatika,  serta telah dilakukan penilaian terhadap risikonya. ***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Siaran Pers


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x