PR TASIKMALAYA – Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan soal perbedaan kebijakan pemungutan pajak atas pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer yang dulu dan sekarang.
Pajak yang dikenakan yakni PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPh (Pajak Penghasilan), menurut Sri Mulyani, hal ini sesuai aturan Peraturan Menteri Keuangan 06/2021.
Informasi ini disampaikan Sri Mulyani dalam unggahan akun Instagram @smindrawati pada, Sabtu, 30 Januari 2021.
“Apa maksud penyederhanaan pemungutan PPN dan PPH atas pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer sebagaimana diatur di dalam PMK 06/2021?,” tulis Sri Mulyani dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram @smindrawati.
Sri Mulyani menjelaskan, ketentuan tersebut merupakan upaya memberikan kepastian hukum dan penyederhanaan atas pengenaan PPN dan PPh atas pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer.
Selain itu, Menteri Keuangan Terbaik ini juga menjelaskan bahwa PPN dan PPh ini sudah berjalan dan tidak mengatur jenis dan obyek pajak baru.
Baca Juga: Soal IPK Turun, Ferdinand Hutahaean Tantang Novel Baswedan Usut APBD DKI Jakarta
Maksud dari pemungutan PPN yakni:
- Pulsa atau Kartu Perdana
Penyederhanaan pemungutan PPN sebatas sampai pada distributor tingkat II (server) maka distributor selanjutnya,pengecer dan konsumen tidak perlu dipungut PPN lagi.