Simak! Perbedaan Kebijakan Penyederhanaan Pungutan PPN dan PPh Pulsa Dulu dan Sekarang

- 31 Januari 2021, 12:11 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati /Instagram/smindrawati

Sedangkan dalam ketentuan sebelumnya, PPN dipungut dalam setia rantai distribusi dari operator telekomunikasi hingga pengecer.

Baca Juga: Polri Berikan Klarifikasi soal Kabar Hoaks Situasi Darurat Militer di Intan Jaya Hingga Pengungsian

Rumit dan mekanisem PPN ini hingga menimbulkan masalah pemenuhan kewajiban perpajakan sehingga pemerintah merasa perlu adanya penyederhanaan.

  1. Token Listrik

PPN hanya dikenakan atas jasa penjualan atau pembayaran yang berupa komisi atau selisish harga yang diterima agen penjuar bukan atas nilai token listriknya.

Sedangkan sebelumnya jasa penjualan PPN, tapi ada kesalahpahaman bahwa PPN dikenakan atas seluruh nilai token listrik yang dijual oleh agen penjual.

Baca Juga: Diduga Rasis pada Lukaku, Ibrahimovic Terancam Absen dalam 10 Pertandingan

  1. Voucer

PPN hanya dikenakan atas jasa penjualan atau pemasaran berupa komisi atau selisih harga.

Bukan atas nilai voucer karena merupakan alat pembayaran atau setara dengan uang tidak terutang PPN.

Sedangkan sebelumnya, jasa penjual atau pemasaran voucer terutang PPN, tapi menimbulkan kesalahpahaman bahwa voucer terutang PPN.

Baca Juga: Novel Baswedan Sebut IPK Turun Akibat Pelemahan KPK, Ferdinand: Jika Ingin Naik Segera Periksa APBD Jakarta

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Instagram @smindrawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x