Simak! Perbedaan Kebijakan Penyederhanaan Pungutan PPN dan PPh Pulsa Dulu dan Sekarang

- 31 Januari 2021, 12:11 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati /Instagram/smindrawati

Maksud dari pemungutan PPh yakni:

Soal pemungutan PPh sesuai pasal 22 atas pembelian oleh distributor pulsa.

Serta PPh pasal 23 atas jasa penjualan / pembayaran agen token listrik dan voucer merupakan pajak dimuka  bagi distributor /agen yang dapat dikreditkan dalam SPT Tahunanya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Sri Mulyani Indrawati (@smindrawati)

***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Instagram @smindrawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x