”Ketentuan tersebut tidak berpengaruh terhadap harga pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucher,” tulis Sri Mulyani dalam akun Instagram pribadinya, Jumat, 29 Januari 2021.
Baca Juga: Indra Bekti Dinyatakan Positif Covid-19, Aldila Bekti: Terkena saat Sedang Drop
”Selama ini PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer sudah berjalan. Jadi tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, token listrik dan voucher,” tambahnya.
View this post on Instagram
***