PT Antam Digugat Karena Dugaan Kasus Penipuan, Pakar: Penetapan Tergugat Salah Alamat

- 23 Januari 2021, 08:30 WIB
PT Antam digugat bayar 1,1 Ton Emas.
PT Antam digugat bayar 1,1 Ton Emas. //Dok Antam.

PR TASIKMALAYA - Pakar hukum perdata bidang kontrak dari Unair Faizal Kurniawan mengatakan PT Aneka Tambang Tbk (Persero) tidak bertanggung jawab atas kasus penipuan dalam penjualan emas kepada Budi Said yang disebut sebagai Crazy Rich Surabaya yang berujung gugatan sebesar 1,1 ton emas kepada PT Antam.

Hal tersebut disampaikam Pakar Faizal dalam rangka menanggapi kasus yang dilakukan oknum mantan karyawan dan pemegang kuasa pembelian emas PT Antam yang melakukan penipuan dengan iming-iming adanya diskon pembelian logam mulia emas.

Pakar Faizal dalam hal ini menyoroti soal tidak adanya perintah dari perusahaan sebagai alasan kenapa PT Antam tidak perlu bertanggungjawab dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Nadiem Pertimbangkan Pembelajaran Tatap Muka, Ferdinand: Kapan Diganti Menteri ini?

“Berdasarkan KUHP pasal 1367, sebuah perusahaan tidak selalu bertanggung jawab atas perbuatan karyawannya. Apalagi dalam kasus Budi Said tidak ada perintah dari perusahaan," ujar Pakar Faizal Kurniawan dalam keterangannya Jumat, 22 Januari 2021 sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Selain itu, Pakar Faizal juga memaparkan, apapun kesalahan karyawan atau tenaga kerja tidak bisa begitu saja disalahkan ke perusahaan sebagai koorporasi.

Terlebih dalam kasus ini, perjanjian jual beli yang dilakukan merupakan antar personal.

"Yang dilakukan oleh karyawan PT Antam yang menjanjikan memberikan diskon kepada toko emas di Surabaya. Yang dilakukan itu kan antar personal dengan toko emas itu," jelasnya.

Baca Juga: Nadiem Pertimbangkan Pembelajaran Tatap Muka, Ferdinand: Kapan Diganti Menteri ini?

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x