Soroti UU Cipta Kerja, Pengamat: UMKM Berpeluang Jadi Pelaku Usaha KEK

18 November 2020, 09:10 WIB
Ilustrasi UMKM. /Pikiran Rakyat

PR TASIKMALAYA – Andry Satrio Nugroho selaku Peneliti Ekonomi dari The Institute for Development of Economics and Finace (INDEF) menilai UU Cipteker memberikan peluang bagi UMKM.

Ia mengatakan jika UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Ciptaker memungkinkan UMKM dan koperasi sebagai pelaku usaha kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

"UU Cipta Kerja memungkinkan adanya UMKM dan Koperasi sebagai pelaku usaha KEK,” sebut Andry di Jakarta pada Rabu, 18 November 2020.

Baca Juga: 35 Paslon Laporkan Dana Kampanye Rp 0, Ketua MPR Pertanyakan Keseriusan Mereka Ikut Pilkada 2020

“Hal itu telihat dari Pasal 5 ayat 2 UU Cipta Keja yang menyebutkan badan usaha terdiri dari Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi, Badan Usaha Swasta berbentuk perseroan terbatas atau badan usaha patungan atau konsorisium," sambungnya.

Andry menambahkan Pasal 1 ayat 7 dan Pasal 3 ayat 7 menyebutkan pelaku usaha adalah pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha di KEK.

"Di dalam KEK disediakan lokasi untuk usaha mikro, kecil, mengegah dan koperasi baik sebagai pendukung kegiatan perusahaan yang berada di dalam KEK," terang peneliti INDEF itu.

UU Cipta Kerja juga membuat peran administrator semakin fleksibel.

Baca Juga: Pertambangan Emas Tanpa Izin Rusak Lingkungan Dalam Waktu Lama, LHK Minta Warga Beralih Profesi

Terlihat dari UU Cipta Kerja pada Pasal 1 ayat 5 yang menyebutkan administrator adalah unit kerja yang bertugas menyelenggarakan perizinan berusaha, perizinan lainnya, pelayanan dan pengawasan di KEK.

Disebutkan dalam Pasal 23, administrator bertugas menyelenggarakan perizinan berusaha dan perizinan lannya yang diperlukan oleh badan usaha dan pelaku usaha.

Kemudian pelayanan non perizinan yang diperlukan oleh badan usaha dan pelaku usaha serta pengawasan dan pengendalian dan perasioanlisai KEK.

Selan itu, administrator dapat mengambil alih kewenangan bea dan cukai.

Baca Juga: Merasa Tak Beri Izin Keramaian Acara HRS, Wagub DKI: Permohonan Ditujukan pada Polisi, Bukan Kami

Ini dapat dilihat di Pasal 3A, disebutkan administrator dapat ditetapkan untuk melakukan kegiatan pelayanan kepabeanan mandiri berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

"Beberapa hal lainnya yang ada di UU Cipta Kerja klaster kawasan ekonomi, yaitu pengaturan upah di KEK mengikuti BAB Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja dan UU Ketanakerjaan,” jelas Andry.

“Serta memungkinkan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas menjadi KEK dan mendapatkan fasilitas serupa dengan KEK," terang Dia.

Diantara strategi yang dilakukan yaitu dengan menumbuhkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Baca Juga: Pandemi Masih Berlanjut, MPR Dorong Pemerintah Kaji Regulasi Perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021

Sekarang ini, di Indonesia sudah ada 15 KEK, dengan 11 beroperasi dan empat dalam tahap pembangunan.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler