Dalam SNI tersebut juga diinfokan mangenai cara pemakaian masker kain, perawatan dan pencucian masker kain, cara melepaskan masker kain dan hal-hal lain yang diperlukan untuk menjaga kualitas masker.
SNI 8914:2020 menyebutkan, masker kain dapat digunakan dalam aktivitas di luar rumah, atau saat berada di ruangan tertutup seperti kantor, pabrik, tempat perbelanjaan, maupun transportasi umum.
Baca Juga: Frederich Yunadi Layangkan Peninjauan Kembali, JPU KPK: Hak Terpidana Silakan Diajukan
Tanda SNI yang tercantum pada masker kain merupakan informasi kepada masyarakat dan diharapkan meberikan rasa aman terhadap jaminan kualitas, spesifikasi, dan kemapuan produk dalam melindungi pemakainya.***