Hoaks atau Fakta: Benarkah Masker Kain Harus Berlogo SNI?

- 22 Oktober 2020, 06:00 WIB
Masker kain tak perlu logo SNI.*
Masker kain tak perlu logo SNI.* //Pixabay/Ivabalk/

“Kami sampaikan kembali bahwa tujuan penetapan SNI ini adalah sebagai pedoman bagi indsutri dalam negeri untuk memproduksi masker kain dengan spesifikasi atau parameter yang ada di dalam SNI 8914:2020 tersebut,” ucap Elis Masitoh pada Rabu, 21 Oktober 2020.

Direktur Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki Kementerian Perindustrian itu pun mengatakan, parameter tersebut dapat mencegah penyebaran Covid-19 dengan lebih baik dan lebih aman digunakan masayarkat.

Dengan demikian, produsen dalam negeri yang sudah memproduksi maupun yang akan membuat masker kain tidak diwajibkan untuk mengurus sertifikat SPPT SNI bagi produknya.

Baca Juga: Pertama Kalinya, Barack Obama Adakan Kampanye Tatap Muka Dukung Joe Biden saat Covid-19

Sertifikasi bukan merupakan dasar adanya kewajiban pencantuman label SNI pada masker kain yang beredar di pasar, maupun untuk melarang peredaran masker dari kan yang tidak berlabel SNI.

“Masker yang sudah ada tetap dapat beredar, namun tentu saja tidak diperkenankan mencantumkan tanda SNI sebelum mendapatkan sertifikat SPPT SNI dari Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro),” jelasnya.

Dalam SNI 8914:2020, masker kain diklasifikasikan menjadi tiga tipe. Diantaranya, tipe A untuk penggunaan umun, tipe B penggunaan filtrasi bakteri, dan tipe C untuk penggunaan filtrasi partikel.

Baca Juga: Bukan Izin Lingkungan, ini Syarat bagi Perusahaan yang Akan Berdiri di Kawasan Industri

Selan itu masker tersebut juga setidaknya harus memilki minimal dua lapis kain yang terbuat dari kain tenun dan kain rajut dari berbagia jenis serat tekstil.

SNI 8914:2020 tidak berlaku untuk masker yang digunakan untuk bayi maupun yang terbuat dari kain nir tenun (nonwoven).

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: Kemenperin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x