PR TASIKMALAYA – Penggunaan masker di masa pandemi Covid-19 sudah menjadi kebutuhan masyarakat.
Beragam jenis masker bertebaran di pasaran, diantara masker yang sering dipakai di masyarakat adalah masker yang terbuat dari kain.
Masker kain ini, dalam penggunaannya dapat dicuci dan dipakai kembali. Namun, dibalik itu semua, timbul kekhawatiran masyarakat terkat masker yang belum terstandarisasi.
Baca Juga: Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Pulau Pagai-selatan Rabu 21 Oktober 2020 Malam
Kekhawatiran itu, khusunya timbul di kalangan pelaku indsutri kecil dan menengah (IKM), tehadap isu yang beredar mengenai kewajiban sertifikasi Standar Nasioan Indonesia (SNI) bagi masker dari kain.
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sudah menyatakan bahwa penerapan SNI maker dari kain masih bersifat sukarela bagi produsen di dalam negeri yang ingin mendapatkan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI).
Hal ini berarti industri dalam negeri baik skala mikro, kecil, menengah maupun besar tetap diperbolehkan membuat masker dari kain, tetapi dianjurkan untuk berpedoman pada parameter SNI 8914:2020 secara sukarela.
Baca Juga: Maklumi Libur Panjang Dipenuhi Wisatawan, Doni Monardo: 7 Bulan Lebih Warga Jarang Keluar Rumah
Seperti di informasikan sebelumnya, SNI 8914:2020 Tekstil – Masker dari kain telah ditetapkan oleh Badan Standarisasii Nasional (BSN) pada 16 September 2020.