Cek Fakta: Benarkah Lambang Garuda akan Hilang akibat Tak Ada dalam Logo Bansos Presiden?

- 15 Mei 2020, 19:35 WIB
Klaim bahwa di sembako bantuan Presiden Joko Widodo garuda di lambang kepresidenan diganti dengan bintang adalah klaim yang salah.*
Klaim bahwa di sembako bantuan Presiden Joko Widodo garuda di lambang kepresidenan diganti dengan bintang adalah klaim yang salah.* //Turn Back Hoaks MAFINDO

PIKIRAN RAKYAT - Seorang pengguna media sosial mengunggah dua gambar dengan narasi yang mengklaim Lambang Garuda telah berubah karena tak ditemukan dalam logo sembako bantuan presiden.

Secara detail, narasi yang disebutkan dalam media sosial itu membandingkan dua gambar terkait Lambang Garuda yang tidak ada dalam bantuan sosial dari presiden.

Bahkan, pengguna Facebook tersebut merasa lambang Indonesia akan segera berganti dengan logo bintang yang dilingkari padi.

Baca Juga: Berasal dari Berbagai Pihak, Warga Terdampak Covid-19 di Kabupaten Karawang akan Dihujani Bantuan

Narasi lengkap dapat terlihat sebagai berikut:

PARAH….!!! LAMBANG INDONESIA DIRUBAH.Tolong jelaskan mengapa logo di sembako bantuan presiden. Logo Garuda di Ganti Dengan Bintang. Ingat ya… DIGANTI GARUDANYA. Mungkinkah ini tanda Indonesia akan hilang??,” demikian bunyi narasi yang diunggah akun Facebook tersebut.

Berdasarkan hasil penelusuran PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs Turn Back Hoax, terdapat fakta berbeda dengan klaim dari narasi yang beredar dalam media sosial tersebut.

Baca Juga: Seorang Pasien Terduga Positif Covid-19 di Kota Tasikmalaya Mengamuk saat Dijemput Petugas

Secara pasti, klaim bahwa di sembako bantuan Presiden Joko Widodo garuda di lambang kepresidenan diganti dengan bintang adalah klaim yang salah.

Ini dikarenakan lambang kepresidenan berupa bintang dilingkari padi dan kapas sudah diatur melalui Permensesneg Nomor 10 Tahun 2010. Sebelumnya, lambang kepresidenan berupa bintang dan hanya dilingkari padi.

Bahkan, hal ini tercantum dalam BAB 1 Permensesneg Nomor 10 Tahun 2010 yang menjelaskan perbedaan lambang Kepresidenan RI dengan lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Baca Juga: Kembali ke Sekolah akan Dimulai 13 Juli 2020, Pemprov DKI Jakarta Siapkan Tiga Skema

"Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Lambang Negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika sementara lambang Kepresidenan adalah simbol jabatan Presiden dan Wakil Presiden berupa gambar bintang yang dilingkari oleh kapas dan padi."

Sementara itu pada 2019, Permensesneg Nomor 10 Tahun 2010 itu dicabut dan diperbarui dengan Permensesneg Nomor 4 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Surat Kepresidenan RI.

Namun begitu, Permensesneg terbaru itu juga mengatur lambang kepresidenan yang terdiri dari bintang, padi, dan kapas serta digunakan sebagai kop dan cap dalam surat jabatan presiden dan wakil presiden.

Baca Juga: Rolls-Royce Raffi Ahmad Jadi Tempat Jemur Kasur dan Rengginang Saat Dipinjam Komedian Denny Cagur

Selain itu, hasil penelusuran terhadap Peraturan Pemerintah dan Instruksi Presiden Indonesia pada tahun 1957, 1983, 2001, 2003, dan 2010 menyebutkan lambang kepresidenan memang berupa bintang yang dilingkari padi.

Ini dapat terlihat dalam penggunaan simbol bintang dilingkari padi dan kapas yang salah satunya ditemukan di Instruksi Presiden Indonesia nomor 9 tahun 2013. Begitu juga pada tahun 2014, 2015, 2016, 2017, 2018, 2019 dan 2020.

Adapun pemakaian simbol bintang, padi, dan kapas di Indonesia juga bukanlah hal yang baru karena telah dipakai sebagai simbol Pancasila.

Baca Juga: Jual Surat Sehat Bebas Covid-19 Seharga Rp 70 Ribu, Polisi Berhasil Ciduk Pelaku di Bali

Secara detail, lima simbol Pancasila itu menjadi bagian dalam lambang negara, termasuk Bintang melambangkan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa, serta Padi dan Kapas melambangkan sila Keadilan Sosial bagi Rakyat Seluruh dari Indonesia.

Dengan demikian, narasi yang beredar dalam unggahan itu dapat dipastikan tidak benar. Untuk itu, konten yang beredar itu termasuk dalam kategori Konten yang Menyesatkan atau Misleading Content.***

 

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Turn Back Hoax MAFINDO


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x