Hoaks atau Fakta: Beredar Informasi Jaksa Penuntut Umum Kasus Novel Baswedan Dipanggil oleh KPK

18 Juni 2020, 10:30 WIB
HOAKS - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Novel Baswedan, Fedrik Adhar, akhirnya dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).* //Jabar Saber Hoaks

PR TASIKMALAYA – Tengah ramai diperbincanagkan terkait kasus penyiraman Novel Baswedan, baru-baru ini beredar narasi bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fedrik Adhar, akhirnya dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Narasi tersebut beredar di media sosial Facebook dengan nama akunTBS TV yang mengunggah sebuah video terkait Jaksa Fedrik pada Selasa 16 Juni 2020.

Akun ini membuat narasi tersebut sebagai caption video. "JAKSA NOVEL BASWEDAN, FEDRIK SARIPUDIN AKHIRNYA DIPANGGIL KPK," tulis akun TBS TV.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Beredar Video Detik-detik Runtuhnya Jembatan di Kota Wuhan Tiongkok

Namun klaim tersebut tidak terbukti kebenaranya.

Ditelusuri oleh tim PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari berbagai sumber, berawal dari penelusuran video yang diunggah akun TBS TV.

Dalam video berdurasi 10 menit 22 detik itu, sama sekali tidak disinggung terkait pemanggilan resmi Jaksa Fedrik oleh KPK.

Baca Juga: Mulai 20 Juni, Kemendikbud dan Netflix Bersinergi Tayangkan Film Dokumenter di TVRI

Dilansir dari keterangan unggahan akun Instagram Jabar Saber Hoax, Justru pada video itu, menyoroti sejumlah sisi kehidupan Jaksa Fedrik. Di antaranya terkait harta kekayaan Jaksa Fedrik yang dianggap tidak wajar.

Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengingatkan bahwa jaksa dilarang bergaya hidup mewah dan merangkap sebagai pengusaha.

Hal itu seperti tertuang pada pasal 11 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

Baca Juga: Antisipasi Covid-19 di Ruang Publik, Gerakan Pasar Stasiun Majalaya Sehat Mulai Dibuka Hari Ini

Dengan demikian klaim bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan, Fedrik Adhar dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), adalah salah.

Faktanya, tidak ada informasi valid mengenai hal tersebut. Informasi ini masuk kategori hoaks jenis satire atau parodi.

Konten jenis ini biasanya tidak memiliki potensi atau kandungan niat jahat, namun bisa mengecoh.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Abu Vulkanik Gunung Berapi di Filipina Disebut Telah Membunuh Virus Corona

Satire merupakan konten yang dibuat untuk menyindir pada pihak tertentu. Kemasan konten berunsur parodi, ironi, bahkan sarkasme.

Secara keumuman, satire dibuat sebagai bentuk kritik terhadap personal maupun kelompok dalam menanggapi isu yang tengah terjadi.

Sebenarnya, satire tidak termasuk konten yang membahayakan. Akan tetapi, sebagian masyarakat masih banyak yang menanggapi informasi dalam konten tersebut sebagai sesuatu yang serius dan menganggapnya sebagai kebenaran.

***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: JABAR SABER HOAKS

Tags

Terkini

Terpopuler