Kemenparekraf Berikan Panduan Baru Mengadakan Konser Saat Pandemi

- 13 Oktober 2020, 10:40 WIB
 Ilustrasi konser.
Ilustrasi konser. /Pixabay/ Pexels

Penampil mendapat pengecualian untuk tidak memakai masker saat berada di atas panggung, tetapi tetap melakukan langkah-langkah preventif lainnya seperti jaga jarak, memakai face shield, partisi, serta inovasi lainnya yang dapat meningkatkan perlindungan bagi diri sendiri dan orang sekitar.

Pada saat antre, sediakan juga jalur tambahan setelah pemeriksaan tiket untuk pengecekan suhu tubuh penonton, dan atur juga antrean masuk dan keluar area konser tersebut.

Buat juga barikade yang berfungsi untuk menjaga jarak antara penonton ke panggung dan antara sesama penonton. 

Tidak lupa atur juga lalu lintas kendaraan di area tersebut agar terkendali sehingga tidak terjadi kerumunan.

Baca Juga: Punya Kasus Aktif Covid-19 Lebih dari 1.000, 12 Wilayah ini Dapat Pengawasan Lebih Ketat

Untuk pertunjukan musik seperti homeband di kafe yang diharuskan berkapasitas maksimal 50%, Ari juga menyarankan agar para pengunjung tidak beranjak dari tempat duduknya selama acara berlangsung.

Selain itu, gunakan juga teknologi digital untuk mengumpulkan permintaan lagu dari para penonton.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x