Kemenparekraf Berikan Panduan Baru Mengadakan Konser Saat Pandemi

- 13 Oktober 2020, 10:40 WIB
 Ilustrasi konser.
Ilustrasi konser. /Pixabay/ Pexels

 

PR TASIKMALAYA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memulai kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar Transisi (PSBB Transisi) sejak Senin, 12 Oktober 2020 sampai dengan 25 Oktober 2020.

Penerapan PSBB Transisi ini membuat beberapa kegiatan dari mulai sektor industri, perdagangan hingga sektor hiburan mulai menyesuaikan diri kembali untuk membuka akses dan layanan mereka.

Beberapa aktivitas sudah mulai diperbolehkan mulai dari menonton di Bioskop, berolahraga di gedung olahraga Indoor dan GOR, makan ditempat (dine in), hingga beribadah di tempat ibadah umum.

Baca Juga: Masyarakat Ingin Ajukan Judical Review UU Cipta Kerja ke MK, Puan Nyatakan akan Hormati Rakyat 

Dibukanya beberapa fasilitas umum tersebut juga dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dan beberapa aturan yang diberikan.

Pada sektor hiburan seperti film dan musik, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia telah meluncurkan beberapa panduan terbarunya untuk para musisi, promotor dan juga masyarakat yang mulai merindukan rasanya menonton konser secara langsung.

Agar dapat menonton konser di tengah pandemi dengan aman dan nyaman, Kemenparekraf mengajak untuk mengaplikasikan perilaku 3M yakni memakai masker, rajin mencuci tangan dan senantiasa menjaga jarak.

Baca Juga: Sambutan Bupati Brebes Kepada Ketua Tim Wasev TMMD Sterad

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, Staff Ahli Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI, Ari Juliano Gema memberikan keterangannya pada Senin 12 Oktober 2020 melalui diskusi daring.

“Kemenparekraf membuat panduan teknis untuk bidang musik, tentang bagaimana menyelenggarakan acara musik saat pandemi. Terdapat panduan umum dan khusus untuk hal ini,” ujarnya.

Ari juga menambahkan adapun panduan umum terkait protokol kesehatan tersebut, yakni dengan mengenakan masker, mencuci tangan dengan teratur dan menjaga jarak.

Kemudian untuk panduan khusus saat pertunjukan musik, Ari mengatakan terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pihak-pihak terkait.

Baca Juga: Luruskan Soal Pemahaman UU Cipta Kerja, Airlangga Hartanto: Ada yang Dipleset-plesetkan

Seluruh musisi, kru, sampai dengan kru panggung yang terlibat dalam acara tersebut diimbau oleh Kemenparekraf untuk melakukan rapid test atau swab test terlebih dahulu.

Hasil dari rapid test atau swab test tersebut harus negatif, serta lampirkan juga masa berlaku test tersebut dari instansi berwenang.

“Upayakan setiap penampilan menggunakan instrumen pribadi yang sudah di disinfeksi dan tidak menggunakan instrumen secara bergantian dengan penampil lain,” tambah Ari. 

Selanjutnya, disarankan tidak mengajak penonton untuk naik dan ikut terlibat di atas panggung, dan kegiatan konferensi pers dan jumpa penggemar diupayakan untuk digelar secara daring.

Baca Juga: Direktur PT Rohde and Schwarz Divonis Penjara dan Diminta Bayar Denda Karena Korupsi 

Penampil mendapat pengecualian untuk tidak memakai masker saat berada di atas panggung, tetapi tetap melakukan langkah-langkah preventif lainnya seperti jaga jarak, memakai face shield, partisi, serta inovasi lainnya yang dapat meningkatkan perlindungan bagi diri sendiri dan orang sekitar.

Pada saat antre, sediakan juga jalur tambahan setelah pemeriksaan tiket untuk pengecekan suhu tubuh penonton, dan atur juga antrean masuk dan keluar area konser tersebut.

Buat juga barikade yang berfungsi untuk menjaga jarak antara penonton ke panggung dan antara sesama penonton. 

Tidak lupa atur juga lalu lintas kendaraan di area tersebut agar terkendali sehingga tidak terjadi kerumunan.

Baca Juga: Punya Kasus Aktif Covid-19 Lebih dari 1.000, 12 Wilayah ini Dapat Pengawasan Lebih Ketat

Untuk pertunjukan musik seperti homeband di kafe yang diharuskan berkapasitas maksimal 50%, Ari juga menyarankan agar para pengunjung tidak beranjak dari tempat duduknya selama acara berlangsung.

Selain itu, gunakan juga teknologi digital untuk mengumpulkan permintaan lagu dari para penonton.***

 

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x