Kemenparekraf Berikan Panduan Baru Mengadakan Konser Saat Pandemi

- 13 Oktober 2020, 10:40 WIB
 Ilustrasi konser.
Ilustrasi konser. /Pixabay/ Pexels

 

PR TASIKMALAYA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memulai kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar Transisi (PSBB Transisi) sejak Senin, 12 Oktober 2020 sampai dengan 25 Oktober 2020.

Penerapan PSBB Transisi ini membuat beberapa kegiatan dari mulai sektor industri, perdagangan hingga sektor hiburan mulai menyesuaikan diri kembali untuk membuka akses dan layanan mereka.

Beberapa aktivitas sudah mulai diperbolehkan mulai dari menonton di Bioskop, berolahraga di gedung olahraga Indoor dan GOR, makan ditempat (dine in), hingga beribadah di tempat ibadah umum.

Baca Juga: Masyarakat Ingin Ajukan Judical Review UU Cipta Kerja ke MK, Puan Nyatakan akan Hormati Rakyat 

Dibukanya beberapa fasilitas umum tersebut juga dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dan beberapa aturan yang diberikan.

Pada sektor hiburan seperti film dan musik, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia telah meluncurkan beberapa panduan terbarunya untuk para musisi, promotor dan juga masyarakat yang mulai merindukan rasanya menonton konser secara langsung.

Agar dapat menonton konser di tengah pandemi dengan aman dan nyaman, Kemenparekraf mengajak untuk mengaplikasikan perilaku 3M yakni memakai masker, rajin mencuci tangan dan senantiasa menjaga jarak.

Baca Juga: Sambutan Bupati Brebes Kepada Ketua Tim Wasev TMMD Sterad

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x