Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, Staff Ahli Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI, Ari Juliano Gema memberikan keterangannya pada Senin 12 Oktober 2020 melalui diskusi daring.
“Kemenparekraf membuat panduan teknis untuk bidang musik, tentang bagaimana menyelenggarakan acara musik saat pandemi. Terdapat panduan umum dan khusus untuk hal ini,” ujarnya.
Ari juga menambahkan adapun panduan umum terkait protokol kesehatan tersebut, yakni dengan mengenakan masker, mencuci tangan dengan teratur dan menjaga jarak.
Kemudian untuk panduan khusus saat pertunjukan musik, Ari mengatakan terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pihak-pihak terkait.
Baca Juga: Luruskan Soal Pemahaman UU Cipta Kerja, Airlangga Hartanto: Ada yang Dipleset-plesetkan
Seluruh musisi, kru, sampai dengan kru panggung yang terlibat dalam acara tersebut diimbau oleh Kemenparekraf untuk melakukan rapid test atau swab test terlebih dahulu.
Hasil dari rapid test atau swab test tersebut harus negatif, serta lampirkan juga masa berlaku test tersebut dari instansi berwenang.
“Upayakan setiap penampilan menggunakan instrumen pribadi yang sudah di disinfeksi dan tidak menggunakan instrumen secara bergantian dengan penampil lain,” tambah Ari.
Selanjutnya, disarankan tidak mengajak penonton untuk naik dan ikut terlibat di atas panggung, dan kegiatan konferensi pers dan jumpa penggemar diupayakan untuk digelar secara daring.
Baca Juga: Direktur PT Rohde and Schwarz Divonis Penjara dan Diminta Bayar Denda Karena Korupsi