KPU Siapkan Sanksi Bagi Paslon yang Mengadakan Konser Musik Saat Kampanye Pilkada 2020

- 26 September 2020, 14:28 WIB
Pilkada 2020.
Pilkada 2020. /dok

PR TASIKMALAYA - Pemilihan Kepada Daerah atau Pilkada 2020 yang dilakukan serentak mulai hari ini Sabtu, 26 September 2020 sampai dengan Sabtu, 5 Desember 2020 memasuki tahapan kampanye. 

Hal tersebut diungkapkan oleh Keomisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi pada Jumat 25 September 2020. 

"Iya benar (kampanye dimulai hari ini, red)," ujar Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, saat dihubungi, dikutip dari RRI

Baca Juga: Jelang Grand Prix Rusia, Formula 1 Catat Kasus Covid-19 Tertinggi pada Musim ini

Dalam jadwal resmi yang dirilis oleh KPU, akan ada tahapan kampanye, masa tenang dan waktu pencoblosan.

Untuk masa tenang dilakukan pada tanggal 6 Desember sampai dengan 8 Desember dan waktu pemilihan kepada ldaerah serentak dilaksanakan pada 9 Desember 2020.

Terdapat total 270 daerah yang akan melaksanakan Pilkada 2020 diantaranya terdapat 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota.

Terdapat hal yang berbeda pada Pilkada yang dilaksanakan tahun ini dimana hal tersebut terdapat pada Peraturan KPU atau PKPU Nomor 13 tahun 2020 tentang pelaksanaan Pilkada dalam kondisi Bencana Nasional Covid-19. 

Baca Juga: Lakukan Video Conference dengan Ridwan Kamil, Pjs Bupati Tasikmalaya Dilakukan secara Virtual

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x