Tak Ada Kejelasan, Pemerintah Kembali Ditagih Soal Pembentukan BRIN

- 5 Oktober 2020, 08:10 WIB
ILUSTRASI penelitian.*
ILUSTRASI penelitian.* /

PR TASIKMALAYA – Pembentukan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) belum menemukan titik terang.

BRIN yang semula akan dibentuk pada akhir tahun 2019 lalu, nyatanya sampai saat ini belum terlaksana.

Hal ini dapat membuat situasi di ranah penelitian dan pengembangan seperti tidak mempunyai dasar kelembagaan.

Baca Juga: Hasil Liga Inggris Manchester United vs Tottenham, Setan Merah Dibuat Malu di Kandang Sendiri

Selain itu, ketidak jelasan BRIN dapat membuat riset-riset ilmiah tidak berkembang secara pesat, sesuai dengan yang ditargetkan pemerintah.

Terlebih masalah pendanaan dapat berpengaruh terhadap pengembangan penelitian dalam skala nasional.

Anggota komisi VII DPR, Mulyanto, mendesak pemerintah agar segera menerbitkan Perpres pembentukan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Baca Juga: Efektifkah Pencegahan Radikalisme dengan Mengedepankan Kearifan Lokal?

Hal itu bertujuan agar tertib administrasi dan hukum terkait pembentukan lembaga baru.

“Ini sudah lewat hampir satu tahun sejak BRIN dibentuk tapi sampai hari ini Perpres belum juga terbit. Padahal pemerintah sendiri yang berjanji bahwa Perpres tentang Kelembagaan BRIN akan terbit di akhir tahun 2019.

“Target itu meleset dan dibuat target baru menjadi akhir Maret 2020. Tapi ternyata menjelang berakhir semester II tahun 2020 pun, Perpres itu belum juga muncul,” ucap Mulyanto pada Senin, 5 Oktober 2020.

Baca Juga: 7 Perusahaan Lakukan PHK Terbesar se-Dunia

Ia juga mengingatkan pemerintah bahwa Perpres BRIN itu merupakan amanah UU No. 11 tahun 2019 tetang Sistem Nasional Iptek.

Dalam pasal 48 ayat (1) disebutkan untuk menjalankan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, serta Invensi dan Inovasi yang terintegrasi dibentuk riset dan inovasi nasional.

Lalu pada ayat (2) dan (3) dijelaskan bahwa Badan Riset dan Inovasi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Presiden.

Baca Juga: Jokowi: Jangan Anggap Pemerintah Mencla Mencle dalam Hadapi Pandemi ini

(3) Ketentuan mengenai badan riset dan inovasi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden.

“Ini tidak lazim. RAPBN tahun 2021 untuk Kemenristek atau BRIN sudah disetujui Komisi VII DPR RI. Artinya rencana anggarannya sudah tersedia tapi justru kelembagaan dan SDM-nya yang belum.

“Para peneliti senior banyak yang bertanya, apakah terkait klausul Dewan Pengarah BRIN yang ex-officio dari ketua atau anggota Dewan Pengarah BPIP, sehingga Perpres Kelembagaan BRIN, sampai hari ini masih terkatung-katung.

Baca Juga: Gedung Putih Ungkap Kronologi Kondisi Kesehatan Trump yang Sempat Menurun

“Muncul keresahan mengenai ketidakjelasan eksistensi lembaga litbang mereka di masa depan,” jelas Mulyanto.

Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI ini menambahkan, keterlambatan tersebut mencerminkan pemerintah tidak serius mengembangkan inovasi nasional, baik dari aspek pendanaan maupun kelembagaannya.

Padahal, kata dia, kepada masyarakat pemerintah selalu mengatakan akan mengembangkan inovasi sebagai mesin penggerak pertumbuhan ekonomi dan daya saing nasional.

Baca Juga: Yuk Hindari 5 Hal ini Agar Jodoh Terbaik Cepat Didapat!

“Pemerintah semestinya segera membentuk BRIN ini, agar roda pembangunan riset dan inovasi nasional berputar cepat, bukan malah menelantarkannnya,” pungkasnya.

Diketahui, sebagaimana amanat UU No. 11 tahun 2019 tentang Sisnas Iptek, pemerintah bermaksud menggabungkan seluruh lembaga litbang dalam lingkup Kemenristek menjadi satu lembaga terintegrasi dan invensi sampai inovasi, yaitu BRIN.

Namun tidak sedikit yang menolaknya. Begitu struktur BRIN yang dikabarkan memiliki Dewan Pengarah yang secara ex-officio dijabat oleh ketua atau anggota Dewan Pengarah dari BPIP.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah