Simak 5 Kewajiban Platform Digital PSE Agar Sesuai Aturan, Salah Satunya Wajib Take Down Konten yang Dilarang

- 1 September 2022, 09:33 WIB
Ilustrasi - Simak berikut kewajiban platform digital PSE agar sesuai dengan aturan Kominfo.
Ilustrasi - Simak berikut kewajiban platform digital PSE agar sesuai dengan aturan Kominfo. /Pixabay.com/HeikoAL

Baca Juga: Rekap Hasil Japan Open 2022 Hari Ini: Ginting Cedera, Chico Tumbangkan Momota di Babak 32 Besar!

Adapun tiga jenis konten yang dilarang, di antaranya:

1. Melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. 

2. Meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum. 

3. Memberitahukan cara atau menyediakan akses terhadap Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilarang.

Baca Juga: Marvel Jelaskan Asal-usul Resmi Multiverse dan Celestials

Selanjutnya, kewajiban ketiga menyediakan tata kelola dan sarana pelaporan konten yang dilarang.

Kewajiban yang keempat, harus melakukan take down terhadap konten  yang dilarang.

Konten yang dilarang bisa diajukan oleh, empat unsur:

1. Masyarakat

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah