PR TASIKMALAYA - Terdapat lima kewajiban untuk PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) atau platform digital lingkup privat (swasta) yang harus dilaksanakan.
Lima kewajiban untuk PSE tersebut sesuai dengan aturan dari Kementerian komunikasi dan informatika (Kominfo) Nomor 5 tahun 2022.
Kemudian, dengan adanya aturan PSE Kominfo, platform digital wajib mendaftarkan diri di sistem Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA).
Jika PSE tidak melakukan pendaftaran, maka, layanan milik platform digital dapat dianggap ilegal dan aksesnya pun dapat diblokir oleh Kominfo.
Baca Juga: Soal HIV AIDS di Jawa Barat: Ridwan Kamil Bantah Pendapat Ruzhanul Ulum Terkait Solusi Poligami!
Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram @Indonesiabaik.id, lalu apa kewajiban lainnya? Simak penjelasan berikut ini.
Pertama, wajib menyediakan petunjuk penggunaan layanan dalam bahasa Indonesia.
Hal ini sesuai dengan adanya ketentuan perundang-undangan.
Lalu, kewajiban yang kedua, harus memastikan layanan tidak memuat dan menyebarkan konten (informasi elektronik dan atau dokumen elektronik) yang dilarang.