PR TASIKMALAYA – Indonesia mendesak perusahaan teknologi untuk mendaftarkan entitasnya pada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di bawah aturan lisensi baru, atau menghadapi risiko platform mereka diblokir, salah satunya WhatsApp.
Data menunjukkan banyak perusahaan teknologi besar seperti Google dan Meta (Facebook, Instagram, hingga WhatsApp) belum mematuhi batas waktu 20 Juli 2022.
Persyaratan untuk mendaftar adalah bagian dari seperangkat aturan, pertama kali dirilis pada November 2020, yang akan memungkinkan pihak berwenang untuk memerintahkan platform untuk menghapus konten yang dianggap melanggar hukum, atau yang "mengganggu ketertiban umum" dalam waktu empat jam jika dianggap mendesak, dan 24 jam jika bukan.
Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Reuters, Menteri Teknologi Informasi dan Komunikasi, Johnny G. Plate, mendesak perusahaan seperti Google hingga Meta (Facebook, Instagram dan WhatsApp) untuk mendaftar sebelum sanksi diterapkan.
Baca Juga: Tes IQ: Kemampuan Teliti Anda Melebihi Indigo jika Berhasil Temukan Makhluk Selain Harimau
Kementerian Republik Indonesia mengatakan bulan lalu bahwa beberapa platform tersebut dapat diblokir jika tidak mematuhi aturan.
Hingga Senin, lebih dari 5.900 perusahaan domestik dan 108 perusahaan asing telah mendaftar, termasuk aplikasi video pendek TikTok dan perusahaan streaming musik Spotify, menurut data kementerian komunikasi.
Platform lain seperti Google Alphabet Inc, Twitter, dan Meta Platforms Inc, yang memiliki Facebook, Instagram dan WhatsApp, belum terdaftar.
Juru bicara Facebook, Twitter, WhatsApp dan Google, tidak menanggapi permintaan komentar.